You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Gabungan Pemkot Jakbar Temukan Makanan Takjil Mengandung Zat Berbahaya
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Musnahkan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Tim gabungan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Rabu (15/5) sore, memusnahkan dua jenis makanan yang diketahui mengandung zat berbahaya yang dijual pedagang di Jalan Baru Cengkareng Timur, tepatnya di samping RSUD Cengkareng.

Kami beli seluruh makanan yang mengandung zat berbahaya itu dari pedagang,

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah petugas dari Sudin Kesehatan, BPOM DKI Jakarta dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) melakukan pemeriksaan 20 jenis makanan yang dijual pedagang di lokasi tersebut. Makanan yang diperiksa di antaranya otak otak, tahu, siomay,  mie kuning, es selendang mayang, lontong dan lain-lain.

"Kami beli seluruh makanan yang mengandung zat berbahaya itu dari pedagang, selanjutnya kami musnahkan," ujar M Zen, Kamis (16/5).

Penjualan Takjil di Pasar Benhil Diperiksa

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristi Watini menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan jajanan yang dijual pedagang, pihaknya juga membagikan brosur kepada warga seputar ciri-ciri makanan yang mengandung zat berbahaya.

“Secara kasat mata, makanan yang mengandung zat berbahaya seperti zat pewarna atau formalin warnanya terlihat lebih terang dan teksturnya kenyal," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik